Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Ilustrasi - STNK dan sejumlah uang tunai
Ilustrasi - STNK dan sejumlah uang tunai

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Banyak pemilik kendaraan bekas merasa kesulitan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masalah utama biasanya karena tidak adanya KTP pemilik lama sebagai syarat administrasi.

Namun, masyarakat kini tidak perlu panik. Satu-satunya cara resmi untuk memperpanjang STNK tanpa meminjam KTP pemilik sebelumnya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan langkah ini, dokumen kendaraan akan sepenuhnya beralih menjadi atas nama Anda sendiri.

Baca Juga: Viral Aksi Bobby Nasution Razia Truk Asal Aceh, Legalitas STNK Nasional Dipertanyakan

Kabar gembiranya, pemerintah telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas). Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi.

Penghapusan bea ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal 12 ayat (1) aturan tersebut menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru. Artinya, balik nama kendaraan bekas kini gratis bea balik nama.

Rincian Biaya Resmi

Meski bea balik nama gratis, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya administrasi lain seperti pajak tahunan dan penerbitan surat. Berikut rincian estimasi biaya yang perlu Anda siapkan: