Pemda Dilarang “Nodong” Bantuan ke Lembaga Internasional

Kondisi permukiman warga pasca bencana yang melanda Aceh (Dok. Ist)
Kondisi permukiman warga pasca bencana yang melanda Aceh (Dok. Ist)

“Konteksnya kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” jelas politisi PKB tersebut.

Dalam hal penanggulangan bencana, pemerintah telah menunjuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga penentu sesuai Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008.

Artinya, keterlibatan lembaga internasional harus melalui koordinasi BNPB, bukan atas inisiatif mandiri pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Meskipun mengkritik dari sisi regulasi, Khozin meminta pemerintah pusat peka terhadap kondisi darurat yang memaksa daerah mengambil langkah nekat.

Tindakan daerah yang langsung menyurati lembaga internasional merupakan sinyal bahwa penanganan di lapangan perlu percepatan.

“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana,” pungkas Khozin.

(*Sari)