Pemda Dilarang “Nodong” Bantuan ke Lembaga Internasional

Kondisi permukiman warga pasca bencana yang melanda Aceh (Dok. Ist)
Kondisi permukiman warga pasca bencana yang melanda Aceh (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak sembarangan melobi pihak asing.

Ia menegaskan bahwa pemda tidak memiliki kewenangan hukum untuk meminta bantuan secara mandiri kepada lembaga internasional karena urusan luar negeri merupakan otoritas penuh pemerintah pusat.

Kritik pedas ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Aceh menyurati dua lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani bencana. Khozin menilai langkah tersebut telah melampaui batas wewenang daerah.

Baca Juga: Aceh Surati PBB Minta Bantuan Bencana, Mendagri Tito Mengaku Belum Baca Isi Suratnya

“Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak-atik,” tegas Khozin dalam pernyataan resminya, Selasa (16/12/2025).

Melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Khozin menjelaskan bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membatasi ruang gerak daerah dalam urusan internasional.

Menurut aturan tersebut, politik luar negeri termasuk dalam urusan pemerintahan absolut yang tidak boleh dipindahtangankan ke daerah.

Jika pemda ingin menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri, mereka wajib mengikuti prosedur resmi melalui pintu pemerintah pusat.

Baca Juga: Sinyal Darurat atau ‘Ketidakmampuan’ Pusat? Aceh Terpaksa Mengemis Bantuan PBB Demi Pulihkan Bencana