Baca Juga: Matangkan Pengamanan Nataru, Polres Kayong Utara Gelar TFG Operasi Lilin Kapuas 2025
Optimalkan Layanan Call Center 110
Selain memastikan kesiapan fisik di lapangan, Wakapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai kemudahan akses layanan kepolisian.
Polres Melawi menyediakan layanan Call Center 110 sebagai saluran resmi pengaduan dan pelaporan masyarakat yang aktif selama 24 jam.
“Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, pengaduan tindak kriminal, meminta bantuan kepolisian secara cepat, serta mendapatkan informasi dan pelayanan kepolisian lainnya,” jelas Kompol Aang Permana.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan tersebut secara bijak. Warga diminta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau situasi yang berpotensi mengganggu keamanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
(*Red)
















