Gerebek Kawasan Gunung Dundang, Polres Lombok Tengah Tangkap 24 Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Petugas kepolisian saat mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti karung berisi batuan mineral di kawasan Pantai Mosrak, Jumat (19/12/2025).
Petugas kepolisian saat mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti karung berisi batuan mineral di kawasan Pantai Mosrak, Jumat (19/12/2025). (Dok. Ist)

“Kami menemukan sembilan karung berisi batu yang diduga hasil aktivitas penambangan emas ilegal yang sebelumnya dilakukan para pelaku,” ungkap Kapolres.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

AKBP Eko Yusmiarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan liar.

Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dinilai berdampak buruk terhadap kelestarian alam dan stabilitas keamanan masyarakat.

“Penambangan ilegal sangat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap para pelaku,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Ia juga meminta warga berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah AKBP Eko.

Saat ini, ke-24 terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Mereka sedang menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*Red)