Gerebek Kawasan Gunung Dundang, Polres Lombok Tengah Tangkap 24 Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Petugas kepolisian saat mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti karung berisi batuan mineral di kawasan Pantai Mosrak, Jumat (19/12/2025).
Petugas kepolisian saat mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti karung berisi batuan mineral di kawasan Pantai Mosrak, Jumat (19/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebanyak 24 terduga pelaku ditangkap saat hendak melakukan penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak, Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Baca Juga: Masuk Kawasan Konservasi, Polres Lombok Tengah Tutup Paksa Tambang Emas Ilegal di Desa Kuta

Penangkapan tersebut dilakukan ketika personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah menggelar patroli rutin kewilayahan pada Jumat (19/12/2025).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, membenarkan adanya penindakan hukum tersebut.

“Para terduga pelaku penambangan emas ilegal ini ditemukan saat personel kami melaksanakan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang,” kata AKBP Eko Yusmiarto.

Sita Alat Bukti Manual

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Polisi menemukan peralatan manual seperti betel dan palu yang diduga kuat digunakan untuk memecah batu yang mengandung emas.

Baca Juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari

Selain alat kerja, polisi juga menemukan hasil galian yang sudah dikemas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah di lokasi tersebut.