Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Mukhtarudin, mencanangkan target pengiriman 500.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada tahun 2026.
Target masif ini disampaikan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran dan memaksimalkan bonus demografi.
Namun, penetapan angka setengah juta pekerja yang harus “diekspor” ini memicu pertanyaan kritis mengenai kondisi riil industrialisasi di dalam negeri.
Besarnya target pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dinilai sebagai indikasi bahwa sektor industri domestik belum mampu menyerap angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahunnya.
Pemerintah berdalih bahwa pengiriman ini difokuskan pada pekerja terampil (skilled workers) untuk mengisi pasar kerja global.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















