Faktakalbar.id, KETAPANG – Akses jembatan penghubung antardusun di Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, yang selama satu tahun terakhir mengalami kerusakan parah, akhirnya mulai dibangun kembali.
Jembatan yang berlokasi di RT 07 tersebut merupakan jalur vital yang menghubungkan Dusun Tanjung Beras Basah dan Dusun Lembah Teratai.
Baca Juga: Imigrasi Ketapang Periksa Intensif 15 WNA China Terduga Penyerang Anggota TNI
Selama kondisinya rusak, warga dan anak-anak sekolah terpaksa menempuh jalur memutar yang lebih jauh untuk beraktivitas.
Proses pembangunan jembatan ini ditinjau langsung oleh Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimobda Kalbar, Kompol Jon Rubi Sugianto, pada Selasa (16/12/2025).
Pengerjaan dilakukan secara swadaya dengan melibatkan personel Brimob Kompi 4 Yon A Pelopor, unsur kepolisian wilayah, dan masyarakat setempat.
Kompol Jon Rubi menjelaskan, di lokasi tersebut sebenarnya terdapat dua unit jembatan yang kondisinya memprihatinkan dan sempat ramai dibahas di media sosial.
“Di lokasi ini terdapat dua jembatan yang rusak cukup parah. Yang satu sedang kita bangun, dan satu lagi akan kita upayakan perbaikannya. Kondisi jembatan ini sebelumnya juga sempat viral di media sosial,” ujarnya di lokasi.
Secara teknis, jembatan baru ini dibangun dengan ukuran 4 x 5,5 meter.
Baca Juga: Tak Direspon Pemda, Warga Permata Dalong Ketapang Lakukan Perbaikan Jalan Secara Swadaya
Konstruksinya menggunakan pondasi kayu ulin dengan lantai beton setebal 20 sentimeter. Estimasi pengerjaan ditargetkan selesai dalam enam hari kerja.
Salah satu warga setempat, Abdul Mutalib (38), mengungkapkan bahwa jembatan tersebut sudah tidak bisa dilalui kendaraan selama hampir setahun karena material kayunya lapuk dimakan usia.
Padahal, jembatan ini menjadi akses utama bagi sekitar 320 jiwa di RT 17, serta jalur menuju SD Negeri 19 dan SMP Negeri 7 Benua Kayong.
Abdul menyebut, pihak desa sebelumnya telah merencanakan perbaikan menggunakan anggaran desa.
Namun, rencana tersebut terkendala oleh keterbatasan anggaran sebagai dampak dari kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait alokasi dana tahap II.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















