Presiden menekankan pentingnya mengakui kelemahan internal dan bertekad menyelesaikan masalah keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan posisi negara terhadap korporasi.
Menurutnya, dunia usaha memang dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi, namun korporasi tidak boleh mengatur atau mengalahkan negara.
Presiden juga menekankan agar seluruh produk hukum dan peraturan kembali mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
(*Mira)
















