Tersangka Resmi Ditahan
Setelah proses administrasi Tahap II selesai, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RS.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak.
Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk segera disidangkan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar I Wayan.
(*Red)
















