Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus resmi menyerahkan tersangka Ricky Sandy (RS) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum.
Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015.
Baca Juga: Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di BRI Unit Sanggau Ledo
Proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa, (16/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Langkah hukum ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.
Dalam keterangannya dari Jakarta, ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Emilwan Ridwan.
Kerugian Negara Mencapai Rp 39,8 Miliar
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar yang terjadi pada tahun 2015 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Kalbar menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan aset perbankan daerah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















