Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Fokus penyidikan mengarah pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor pelat merah tersebut.
Tujuannya adalah untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.
Periksa Saksi Kunci
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar diketahui telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan intensif.
Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik proyek tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pelaksana proyek, pengawas, hingga pihak-pihak lain yang mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan.
Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di BRI Unit Sanggau Ledo
Penjelasan Kajati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh timnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















