Faktakalbar.id, KETAPANG – Kantor Imigrasi Ketapang resmi mengamankan 15 WNA China yang diduga terlibat dalam insiden penyerangan terhadap lima personel TNI dan satu warga sipil.
Peristiwa kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam ini terjadi di wilayah kerja perusahaan tambang di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kapendam XII/Tpr Benarkan Insiden Penyerangan 15 WNA Cina Terhadap Prajurit Zipur di Ketapang
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, membenarkan langkah pengamanan tersebut.
Ia menyatakan bahwa belasan warga asing itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait legalitas keberadaan dan aktivitas mereka.
“Mereka telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang,” kata Ida Bagus, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian
Ida Bagus menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan saat ini adalah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh para warga asing tersebut.
“Terkait proses keimigrasian, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan. Apakah ada pelanggaran atau tidak, masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Berdasarkan data awal, pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa 15 WNA China tersebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang disponsori oleh perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).
Sebagai informasi, KITAS merupakan dokumen resmi yang memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi WNA untuk tinggal sementara di Indonesia dengan tujuan tertentu, seperti bekerja atau berinvestasi. Izin ini umumnya berlaku antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















