Faktakalbar.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara khusus memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Instruksi keras ini disampaikan Kepala Negara saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2025).
Baca Juga: Beking Tambang Ilegal di Kalbar, Adakah Oknum Jenderal TNI-Polri Seperti Disebut Presiden Prabowo?
Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah laporan terkait keterlibatan oknum aparat dalam praktik melanggar hukum.
Laporan tersebut menyebutkan adanya anggota TNI dan Polri yang diduga kuat menjadi pelindung atau beking bagi aktivitas penyelundupan dan tambang ilegal.
Merespons hal tersebut, Presiden menegaskan tidak akan pandang bulu dan memerintahkan tindakan tegas atau “sikat habis” bagi siapa saja yang masih terus berulah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















