“Kami memandang bahwa perlindungan sosial bukan hanya sekedar kewajiban administratif saja, melainkan juga untuk keberpihakan dan keadilan sosial,” ungkapnya.
Menyasar Nelayan hingga Ojol
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Siti Kodam, mengungkapkan bahwa program ini merupakan terobosan baru yang pertama kali dilakukan oleh Pemkot Singkawang.
Sasaran utamanya adalah pekerja dengan risiko tinggi seperti nelayan, petani, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek online (ojol).
“Melalui program ini akhirnya mereka bisa terlindungi dan bisa bekerja dengan nyaman tanpa memikirkan resiko,” kata Siti Kodam.
Siti menjelaskan, para penerima manfaat adalah mereka yang penghasilannya tidak menentu atau bukan penerima upah tetap.
Baca Juga: Bukan Sekadar Seremonial, Singkawang ‘Hidupkan’ Warisan Budaya Lewat Pameran Visual dan Pentas Seni
Premi yang dibayarkan pemerintah untuk program ini bernilai Rp16.800 per orang per bulan.
Ia juga memastikan keberlanjutan program ini. Tidak hanya berhenti di tahun 2025, program jaminan perlindungan sosial ini direncanakan akan terus berlanjut hingga tahun 2026 agar masyarakat bisa bekerja lebih tenang dan produktif.
“Jadi bukan pekerja penerima upah. Seperti pedagang kecil, nelayan, petani dan ojek online, meskipun nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp16.800 per orang dan per bulan,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















