Pemkot Singkawang Luncurkan Program Jaminan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan saat meluncurkan program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kantor Walikota, Senin (15/12).
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan saat meluncurkan program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kantor Walikota, Senin (15/12). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang resmi meluncurkan program jaminan perlindungan sosial yang menyasar ribuan tenaga kerja sektor informal.

Program ini dikhususkan bagi kategori pekerja rentan dan pekerja kelapa sawit bukan penerima upah (BPU) untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bekerja.

Baca Juga: Atasi Intrusi Air Laut, Pemkot Singkawang Bangun Jaringan Irigasi Air Tanah

Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalbar, Suhuri Ali, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra. Kegiatan berlangsung di Basement Kantor Walikota Singkawang, Senin (15/12/2025).

Sekda Singkawang, Dwi Yanti, menjelaskan bahwa program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi warganya yang berjuang di sektor informal.

“Ada sebanyak 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah yang diakomodir dalam APBD Kota Singkawang tahun 2025 untuk jaminan perlindungan sosialnya,” kata Dwi Yanti.

Bentuk Kehadiran Negara

Menurut Dwi Yanti, inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa pembangunan kota tidak lepas dari peran para pekerja informal.

Mereka bekerja keras menghidupi keluarga, namun sering kali tidak memiliki jaring pengaman jika terjadi risiko kecelakaan kerja.

Kelompok pekerja rentan yang bekerja di jalanan, permukiman, hingga sektor usaha kecil dinilai sebagai denyut nadi perekonomian kota.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tanggung jawab untuk meminimalisir risiko yang mereka hadapi.

“Melalui program ini para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja selama 5 bulan, sedangkan pekerja sawit bukan penerima upah akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama 12 bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud nyata keadilan sosial.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id