Konflik Agraria di Ketapang: Ketua Adat Dusun Lelayang Terjerat Pidana, Perusahaan Bantah Kriminalisasi

"konflik-agraria-ketapang-ketua-adat-lelayang-tersangka"
Kolase - Kawasan Konservasi PT Mayawana Persada dan Foto Tarsius Fendy Masyarakat Adat Dusun Lelayang. (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

Selain itu, Fendy dan koalisi masyarakat sipil menyoroti adanya dugaan deforestasi di wilayah konsesi yang mengabaikan perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan penebangan di area bekas tebangan.

Versi Perusahaan:

Di sisi lain, PT Mayawana Persada melalui Humasnya, Yohanes Supriadi, membantah tegas tuduhan kriminalisasi aktivis.

Pihak perusahaan bersikukuh bahwa pelaporan ini didasari oleh tindak pidana murni yang dialami karyawan mereka.

Menurut Yohanes, pada tanggal kejadian, massa yang dipimpin Fendy datang membawa senjata tajam, melakukan penyekapan terhadap karyawan, dan memukul pimpinan Estate bernama Toto hingga mengalami cedera hidung.

“Ini kasus pemerasan. Korbannya karyawan Mayawana. Akibat pemukulan tersebut, pimpinan Estate harus mendapatkan perawatan,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulisnya.

Perusahaan juga menolak bertanggung jawab atas kebakaran lumbung padi yang menjadi pemicu aksi warga, karena menurut mereka kejadian tersebut tidak melibatkan karyawan perusahaan.

Terkait uang Rp16 juta, Yohanes menyebut dana itu ditransfer di bawah tekanan dan ancaman massa yang menyekap karyawan hingga sore hari.

“Karena merasa terancam, para korban terpaksa setuju menyerahkan uang tersebut,” jelasnya.

Polemik ini juga mendapat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar.

Herkulanus Didi, pengurus Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat DAD Kalbar, menilai tindakan Fendy tidak mencerminkan penyelesaian masalah secara adat yang luhur.

“Kalau masalah Fendy ini lebih ke pidana murni, karena dia telah melakukan pemerasan dan penyekapan,” pendapat Herkulanus.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polres Ketapang.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kalbar berencana memanggil pihak perusahaan untuk mendalami duduk perkara ini agar tidak berlarut-larut merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga: Kadis LHK Kalbar Kagumi Nursery PT Mayawana Persada, Pusat Bibit Terbesar yang Padat Karya Lokal

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id