Faktakalbar.id, KETAPANG – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Simpang Hulu, Ketapang, dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Mayawana Persada memasuki babak baru yang kian menegangkan.
Tarsius Fendy Sesupi (38), Ketua Adat Dusun Lelayang yang selama ini vokal menyuarakan dugaan penyerobotan tanah ulayat, kini berstatus tersangka atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan.
Penetapan status hukum ini memicu polemik saling bantah antara kedua belah pihak.
Versi Masyarakat Adat:
Baca Juga: Kadis LHK Kalbar Kagumi Nursery PT Mayawana Persada, Pusat Bibit Terbesar yang Padat Karya Lokal
Fendy menilai proses hukum yang menderanya adalah bentuk kriminalisasi atas upayanya membela hak-hak warga.
Konflik ini bermula pada September 2022, ketika delapan pondok ladang dan satu lumbung padi warga terbakar di area yang masuk dalam konsesi perusahaan.
Menuntut pertanggungjawaban, Fendy dan warga mendatangi kantor Estate Kualan pada Jumat (2/12/ 2023).
Dalam pertemuan tersebut, Fendy mengakui terjadi perdebatan panas, namun ia membantah keras adanya aksi kekerasan fisik.
“Kalau ada pemukulan sampai hidung luka serius, lihat fotonya tanggal 2 Desember. Tidak ada luka. Saya punya fotonya,” tegas Fendy, Jumat (12/12/2025).
Terkait tuduhan pemerasan uang Rp16 juta, Fendy mengklarifikasi bahwa dana tersebut adalah “uang adat” yang disepakati bersama sebagai pengganti sanksi adat tempayan yang tidak sanggup disediakan perusahaan saat itu.
Ia memastikan seluruh proses tersebut tercatat dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















