Kapuas Raya Masih “Mimpi Siang Bolong”? Landasan Hukum Sejak 2013 Tak Kunjung Dieksekusi

"Klaim landasan hukum kuat sejak 2013, namun Provinsi Kapuas Raya tak kunjung terbentuk. Seminar terbaru desak realisasi konkret, bukan sekadar wacana di atas kertas."
Klaim landasan hukum kuat sejak 2013, namun Provinsi Kapuas Raya tak kunjung terbentuk. Seminar terbaru desak realisasi konkret, bukan sekadar wacana di atas kertas. (Dok. Ist)

Tak hanya itu, lima kabupaten yang digadang-gadang menjadi wilayah cakupan Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau juga diklaim telah menyepakati konsensus politik melalui keputusan kepala daerah dan DPRD masing-masing.

“Kapuas Raya bukan wacana baru. Secara normatif sudah diakui dalam kebijakan nasional. Dokumen-dokumen ini menunjukkan kesinambungan komitmen,” ujar Kartiyus, Sabtu (13/12/2025).

Sayangnya, tumpukan dokumen persetujuan dan konsensus politik lokal tersebut seolah tumpul ketika berhadapan dengan tembok birokrasi pusat.

Agenda seminar ini diharapkan tidak berakhir menjadi sekadar “reuni aspirasi” tanpa daya tekan politik yang nyata ke pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium atau memberikan pengecualian strategis bagi Kapuas Raya.

Perlu Tekanan Politik Riil, Bukan Sekadar Diskusi

Seminar ini dinilai perlu bertransformasi menjadi gerakan penekanan politik yang lebih agresif.

Masyarakat di lima kabupaten terkait sudah terlalu kenyang dengan janji-janji pemekaran yang kerap muncul menjelang tahun politik, namun menguap begitu saja pasca-pemilu.

Klaim “landasan hukum kuat” tidak akan berarti apa-apa jika tidak dibarengi dengan lobi tingkat tinggi yang mampu menjebol stagnasi di DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Jika hanya berhenti pada tataran diskusi normatif, maka Kapuas Raya dikhawatirkan akan terus menjadi wacana abadi tanpa realisasi.

Baca Juga: Kondisi Jalan Rusak Parah, Warga Kayan Hilir Sintang Tagih Janji Pemerintah Soal Perbaikan Jalan

(*Mira)