Faktakalbar.id, SINTANG – Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya kembali digodok dalam ruang seminar.
Meski para pemangku kepentingan mengklaim persiapan administratif dan politis sudah “matang”, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemekaran wilayah timur Kalimantan Barat ini masih jalan di tempat.
Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas Raya, Kartiyus, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan barang baru.
Ia menyinggung adanya Amanat Presiden (Ampres) Republik Indonesia Nomor R-66/Pres/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013 sebagai pijakan hukum utama.
Baca Juga: Dua Dekade Jalan di Tempat, Bupati Sintang Ingatkan Potensi Kegagalan Kapuas Raya Akibat Politik
Namun, pernyataan ini justru memantik pertanyaan kritis: Jika landasan hukum setingkat Ampres sudah terbit sejak 12 tahun lalu, mengapa hingga pengujung 2025 Provinsi Kapuas Raya belum juga terwujud?
Hanya Menumpuk Dokumen Persetujuan?
Dalam seminar yang diinisiasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura tersebut, Kartiyus memaparkan deretan bukti dukungan administratif.
Mulai dari usulan Gubernur Kalbar tahun 2007, hingga persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kalbar pada tahun 2019.















