Amanat Konstitusi Pasal 34 UUD 1945
Kasus ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan amanat konstitusi.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi lansia yang tidak potensial atau tidak memiliki sumber penghasilan.
Realitas hukum di lapangan menunjukkan bahwa Masir harus menjalani proses pidana berulang akibat pelanggaran UU Konservasi, sementara di sisi lain, hak-hak dasar sebagai warga miskin yang dijamin konstitusi belum sepenuhnya memutus rantai ketergantungan ekonominya pada aktivitas ilegal di hutan.
Tuntutan dua tahun penjara ini menjadi langkah hukum terakhir yang diambil aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera, meskipun akar masalah ekonomi terdakwa masih menjadi persoalan tersendiri.
Baca Juga: Geser Strategi Bansos, Pemerintah Janjikan Tanah Gratis untuk 1 Juta Warga Miskin
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id











