Faktakalbar.id, NASIONAL – Masir (71), seorang warga lansia asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, menghadapi tuntutan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo setelah Masir tertangkap tangan menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa opsi Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena status terdakwa sebagai residivis.
“Fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, namun tetap melakukan perbuatannya,” ujar Huda, Minggu (14/12/2025).
Motif Ekonomi dan Definisi Kemiskinan Struktural
Dalam persidangan terungkap bahwa motif terdakwa melakukan perburuan liar tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Keterbatasan ekonomi dan usia lanjut membuat Masir tidak memiliki akses terhadap sumber penghidupan lain, sebuah kondisi yang dalam kajian sosiologi ekonomi dikenal sebagai kemiskinan struktural.
Kemiskinan struktural didefinisikan sebagai kondisi kemiskinan yang timbul bukan karena kemalasan individu, melainkan karena ketidakmampuan sistem sosial memberikan akses sumber daya kepada kelompok rentan.
Dalam kasus Masir, siklus keluar-masuk penjara terjadi berulang kali dengan alasan pemenuhan kebutuhan dasar yang sama.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id











