Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
-
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan tarif 0,45 persen.
-
Bagi pembeli tanpa NPWP, dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini penting sebagai dasar pelaporan pajak.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Pajak penjualan kembali berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Tarif yang dikenakan adalah:
-
Bagi pemilik NPWP, dikenakan tarif 1,5 persen.
-
Bagi non-NPWP, dikenakan tarif 3 persen.
Pajak buyback emas Antam ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















