Cek Daftar Lengkap! Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 dan Aturan Pajak Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025, Stabil di Rp 2.462.000
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • Bagi pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan tarif 0,45 persen.

  • Bagi pembeli tanpa NPWP, dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini penting sebagai dasar pelaporan pajak.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Pajak penjualan kembali berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Tarif yang dikenakan adalah:

  • Bagi pemilik NPWP, dikenakan tarif 1,5 persen.

  • Bagi non-NPWP, dikenakan tarif 3 persen.

Pajak buyback emas Antam ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.

(*Drw)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id