Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank BRI di Pontianak terus bergulir.
Total tersangka dalam skandal yang merugikan negara miliaran rupiah ini diketahui berjumlah enam orang, di mana dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak secara resmi menahan empat tersangka sipil pada Rabu (26/11/2025).
Namun, di balik penahanan empat orang tersebut, terdapat dua oknum anggota Polresta Pontianak yang juga telah diamankan terpisah karena diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sama.
Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu
Peran 4 Tersangka Sipil
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa empat tersangka yang ditahan pihak kejaksaan terdiri dari dua oknum internal bank BRI dan dua pihak swasta.
Mereka adalah:
- MFV dan CJ, yang bertugas sebagai mantri bank pada periode 2023–2024.
- RMN dan MNS, yang berperan sebagai calo atau perantara.
Keempatnya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan, terhitung mulai 26 November hingga 15 Desember 2025, guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.
Keterlibatan Oknum Polisi
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang tidak ditampilkan dalam rilis Kejaksaan merupakan anggota aktif Polresta Pontianak.
Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















