Penertiban Balap Liar Ketapang: 39 Kendaraan Disita, Polisi Beri Peringatan Keras

Jajaran personel Polsek Delta Pawan saat mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong di Mapolsek Delta Pawan, Minggu (14/12/2025).
Jajaran personel Polsek Delta Pawan saat mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong di Mapolsek Delta Pawan, Minggu (14/12/2025). (Dok: HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan, Polres Ketapang mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor yang kedapatan terlibat aksi balap liar serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong, Minggu (14/12/2025).

Razia penertiban ini digelar sebagai respons cepat kepolisian atas banyaknya keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Polres Kayong Utara ‘Bersih-bersih’ Knalpot Brong, Pelanggar Langsung Kena Tilang

Warga sekitar merasa resah dengan suara bising knalpot brong dan perilaku ugal-ugalan pengendara yang kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama pada waktu malam hingga dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry Perahera, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya preventif dan represif kepolisian.

Tujuannya adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan fatal yang sering kali dipicu oleh aksi balap liar.

Dalam penyisiran di sejumlah titik rawan, petugas menemukan puluhan kendaraan tersebut tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga banyak yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id