Sebelum eksekusi dilaksanakan, Kim Jong Un dalam pertemuan darurat partai pada akhir Juli 2024 telah menegaskan akan memberikan hukuman tegas kepada pihak-pihak yang dinilai “sangat mengabaikan” tugas mereka hingga menimbulkan korban jiwa.
Infrastruktur yang buruk, sistem drainase yang tidak memadai, serta penggundulan hutan (deforestasi) disebut menjadi faktor teknis yang memperparah dampak banjir di negara komunis tersebut.
Namun, tanggung jawab atas kerusakan tersebut dibebankan sepenuhnya kepada para pejabat daerah setempat.
Penerapan hukuman mati bagi pejabat publik di Korea Utara merupakan hal yang lazim terjadi.
Selain karena kelalaian tugas, otoritas setempat juga dilaporkan memperketat hukuman mati bagi pelanggaran lain, termasuk mendistribusikan atau menonton konten media asing.
Baca Juga: Kelapa Sawit Tidak Dapat Menggantikan Hutan: Dampak Deforestasi pada Daur Air dan Banjir Sumatera
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















