Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Pemerintah Korea Utara di bawah pimpinan Kim Jong Un kembali menerapkan hukuman ekstrem terhadap jajaran birokrasinya.
Sekitar 30 pejabat pemerintah daerah dilaporkan telah dieksekusi mati karena dianggap lalai dalam menangani bencana banjir besar yang melanda negara tersebut.
Laporan dari TV Chosun menyebutkan bahwa eksekusi tersebut dilakukan pada Agustus 2024.
Para pejabat yang dijatuhi hukuman mati dinilai gagal melakukan mitigasi bencana sehingga menyebabkan kerugian jiwa dan materi yang masif.
Peristiwa banjir yang memicu hukuman ini terjadi pada Juli 2024, menghantam wilayah Provinsi Chagang, serta kota Sinuiju dan Uiju di perbatasan barat laut.
Baca Juga: Malaysia Dihubungi Trump, PM Anwar Serukan De-eskalasi Penuh Thailand-Kamboja
Bencana tersebut mengakibatkan lebih dari 15.000 orang mengungsi, serta merusak sekitar 4.100 rumah dan merendam 7.410 hektare lahan pertanian.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















