“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait peran enam anggota Polri tersebut, sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada media.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, insiden pengeroyokan debt collector ini bermula dari masalah penarikan kendaraan.
Para korban yang bertugas sebagai penagih utang bermaksud menarik sepeda motor yang belakangan diketahui merupakan milik salah satu oknum anggota Polri tersebut.
Situasi di lapangan memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang korban.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Terlibat Pesta Inex, Dua Oknum Polisi di Dompu Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka
Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional.
Institusi kepolisian memastikan tidak akan memberikan perlindungan khusus atau privilege terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















