Enam Anggota Polri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Debt Collector Di Kalibata

Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata.
Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Penyidik kepolisian resmi menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan menyusul peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis malam (11/12/2025).

Baca Juga: Mabuk dan Bawa Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keenam oknum tersebut diketahui bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat keterlibatan para pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id