“Petugas telah mendata titik koordinat terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk menambang di kawasan itu,” ujarnya.
Operasi ini digelar sebagai langkah pengawasan ketat dan pengamanan terhadap aset negara. Fathimatuzzahra menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan karena kawasan hutan merupakan ekosistem vital yang harus dijaga kelestariannya dari ancaman kerusakan akibat tambang emas ilegal.
Baca Juga: Rusak 50 Hektare Lahan, Aktivitas Tambang Ilegal di Banten Rugikan Negara Rp18,3 Miliar
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, terlebih yang bersifat merusak lingkungan, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara dan lingkungan hidup.
Ke depannya, Dishut Kalsel akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan memastikan pemegang izin konsesi, dalam hal ini PT HRB, ikut serta mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan pulih,” pungkas Fathimatuzzahra.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















