“Pemulihan korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Melalui posko ini, kami ingin memastikan korban memiliki ruang yang aman untuk didengar dan didampingi,” tambahnya.
Baca Juga: Miris, Pemuda di Ketapang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Neneknya Sendiri
Cegah Trauma Berulang
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau, Bilal Bimantara, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah bukti komitmen kejaksaan untuk menangani perkara secara profesional dan manusiawi.
“Pendekatan yang berperspektif korban menjadi prinsip utama kami, agar korban tidak kembali mengalami trauma selama proses penegakan hukum,” tegas Bilal Bimantara.
Dalam pertemuan tersebut, selain membahas alur persidangan, jaksa juga menegaskan hak-hak korban atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
Kejari Sanggau memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
(Ariya)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















