Faktakalbar.id, SANGGAU – Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sanggau kini memasuki babak baru.
Setelah penyidik kepolisian menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau untuk proses penuntutan pada Kamis (12/12/2025).
Baca Juga: Seorang Pria Pelaku Asusila Anak diBawah Umur Dibekuk Polisi Di Sanggau
Pasca pelimpahan tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai langkah tindak lanjut yang proaktif, Kejari Sanggau langsung menggelar pertemuan pendahuluan bersama korban dan pihak terkait sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Kejari Sanggau.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh korban didampingi keluarganya, petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, serta penyidik Polres Sanggau.
Pendekatan Berperspektif Korban
Langkah Kejari Sanggau ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mewajibkan aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang berperspektif korban dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, menjelaskan bahwa pertemuan pendahuluan ini sangat krusial.
Tujuannya adalah memastikan korban memahami tahapan persidangan yang akan dijalani serta merasa aman secara psikologis.
“Pertemuan ini kami lakukan agar korban merasa aman dan mengetahui apa yang akan dihadapi dalam proses hukum ke depan, tanpa rasa takut atau tekanan,” ujar Esther Melinia Sondang.
Esther menekankan bahwa penegakan hukum modern tidak cukup hanya berfokus pada penghukuman pelaku semata. Lebih dari itu, proses hukum harus mampu memastikan korban terlindungi secara psikologis dan sosial.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















