“Oleh karena itu, diperlukan desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi,” ujar Syafriansah.
Pemerintah juga tengah memperkuat regulasi melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait RAN KSB. Regulasi ini merupakan pembaruan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga: Kelapa Sawit Tidak Dapat Menggantikan Hutan: Dampak Deforestasi pada Daur Air dan Banjir Sumatera
Dalam aturan terbaru tersebut, komponen hilirisasi dimasukkan sebagai poin penting untuk meningkatkan tata kelola.
“Kebijakan ini menjadi salah satu acuan bagi pembangunan perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan peningkatan diplomasi serta percepatan pencapaian perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.
Melalui penerapan Kelapa Sawit Berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Sanggau dapat terus berkontribusi pada ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan legalitas lahan pekebun.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id










