“Usai dilakukan pengosongan di TKP kami bersama pemerintah desa melakukan penutupan dengan menimbun sejumlah lubang tambang yang digali oleh para pelaku,” jelas Brata.
Viral dan Ancam Kawasan KEK Mandalika
Keberadaan tambang emas ilegal di Desa Kuta ini sempat viral di media sosial. Hal ini memicu kekhawatiran karena lokasinya berada di area penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Sejak viral, banyak masyarakat berbondong-bondong datang untuk menambang menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat (battle).
Aktivitas ilegal ini diketahui baru berlangsung sekitar dua minggu. Lokasi tambang cukup terisolir, dengan akses utama menggunakan perahu sampan selama lima menit perjalanan.
Guna mencegah aktivitas berulang, Pemerintah Desa Kuta telah membuat kesepakatan untuk melarang pemilik sampan mengantar atau menjemput penambang.
Baca Juga: Tata Kelola Tambang Emas Ilegal Lombok Disorot, KPK Singgung Peran ESDM
Selain itu, Polres Lombok Tengah, Pemerintah Desa, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk, baik darat maupun laut, seperti dari wilayah Sepi, Mawun, Areguling, dan Tanjung Aan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan kawasan KEK Mandalika dari segala bentuk aktivitas ilegal,” tutup Brata.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













