Masuk Kawasan Konservasi, Polres Lombok Tengah Tutup Paksa Tambang Emas Ilegal di Desa Kuta

Personel Polres Lombok Tengah bersama warga dan aparat desa saat melakukan penutupan lubang galian tambang emas ilegal di kawasan konservasi TWA Prabu Dundang. (Dok. Polres Lombok Tengah)
Personel Polres Lombok Tengah bersama warga dan aparat desa saat melakukan penutupan lubang galian tambang emas ilegal di kawasan konservasi TWA Prabu Dundang. (Dok. Polres Lombok Tengah)

Faktakalbar.id, LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah bersama pemerintah Desa Kuta mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025).

Lokasi pertambangan tanpa izin tersebut terletak di lereng gunung kawasan Pantai Mosrak, Gunung Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Baca Juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari

Operasi penutupan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan aktivitas perusakan lingkungan tersebut berhenti total.

“Penutupan tambang emas ilegal dilakukan bersama Kepala Desa Kuta bersama Forum Kadus Desa Kuta, Karang Taruna Samudra, serta sekitar 30 warga Desa Kuta,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, Kamis (11/12/2025).

Temukan 40 Penambang di Lokasi

IPTU Brata menjelaskan, saat tim gabungan tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati sekitar 40 orang warga yang sedang melakukan aktivitas penggalian dan penambangan.

Melihat kedatangan petugas, polisi langsung memberikan imbauan tegas agar para penambang segera menghentikan aktivitas mereka dan meninggalkan area konservasi tersebut.

Setelah area steril dari penambang, petugas bersama aparat desa melakukan tindakan fisik untuk mencegah penambang kembali.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id