Faktakalbar.id, KAMPAR – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kampar, tengah memproses pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial APH.
Anggota berpangkat Brigadir yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sumber Sari, Polsek Tapung Hulu ini, diduga kuat menjalankan bisnis ilegal penimbunan BBM subsidi di Kampar.
Baca Juga: Mabuk dan Bawa Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berlokasi tepat di samping rumah pribadi APH, di Km 59 Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu.
Aktivitas tersebut dilaporkan meresahkan warga karena beroperasi di area pemukiman padat penduduk dengan akses jalan yang sempit.
Sebelum aparat melakukan penindakan, APH diduga sempat berusaha menyembunyikan barang bukti kejahatan.
Sejumlah armada pengangkut solar dipindahkan dari gudang samping rumahnya ke lokasi lain di Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu, yang dianggap lebih aman.
Tindakan menyembunyikan barang bukti ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Pada tanggal 24 November 2025, tim gabungan dari Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar yang dipimpin Kanit Paminal Aiptu Peri Irawan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan.
Petugas mengamankan tiga unit mobil yang telah dimodifikasi untuk melansir BBM. Rinciannya, satu unit mobil L300 kedapatan membawa dua kempu (baby tank) berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar.
Kemudian, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sejumlah jeriken ukuran 35 liter berisi solar beserta satu kempu kosong.
Sedangkan satu unit L300 lainnya ditemukan dalam kondisi kosong. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kampar.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















