“Kami dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada TNI Angkatan Laut serta BAIS TNI atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Kamboja dalam dua kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ujar Djaka.
Djaka menegaskan bahwa penindakan ini merupakan operasi besar berskala nasional.
Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp 50.648.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 34.847.000.000.
Kronologi Pengungkapan
Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Intelligence Fleet Quick Response (IFQR) Kodaeral XII dan Satgas BAIS TNI mengenai adanya pengiriman rokok tanpa cukai dari Kamboja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Satgas BAIS TNI Kalbar, Bea Cukai Kalbagbar, dan PT Pelindo Dwikora melakukan pemeriksaan fisik pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.30 WIB.
Saat dibuka, petugas mendapati tumpukan karton berisi jutaan batang rokok ilegal.
Bea Cukai juga telah mengantongi identitas pengirim barang, yakni K.N.G.R Import and Export Co. LTD di Kamboja, serta penerima barang PT Citra Gemilang Selares di Indonesia.
Namun, setelah ditelusuri, kedua perusahaan tersebut dipastikan fiktif dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Berantas Beking Rokok Ilegal, Kalbar Jadi Sorotan
Dukung Asta Cita Presiden
Konferensi pers ini turut dihadiri Panglima Koarmada RI, jajaran Forkopimda Kalbar, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Operasi ini disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan penyelundupan tanpa kompromi, serta pelaksanaan perintah KSAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh perairan Indonesia.
(Dhn)
















