Menunggu Hasil Audit BPKP
Meskipun proses hukum telah masuk tahap penyidikan, pihak Kejari Sambas belum membeberkan nominal pasti kerugian negara.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat.
Koordinasi ini dilakukan guna mendapatkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Terancam Ditahan Dalam Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya
Terkait pihak yang bertanggung jawab secara pidana, Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka secara resmi.
Kendati demikian, penyidik mengaku sudah mengantongi satu nama yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Belum kita tetapkan tersangka. Kita masih tunggu hasil audit (BPKP). Terduga sementara satu orang,” pungkasnya.
Masyarakat Sambas diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan demi terwujudnya transparansi di tubuh BUMD tersebut.
(*Red)
















