Faktakalbar.id, SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Muare Ulakan ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pengadaan bahan operasional utama di perusahaan daerah air minum tersebut.
Tim penyidik tindak pidana khusus kini tengah mendalami adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan bahan kimia penjernih air.
Baca Juga: Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya Diduga Sarat Muatan Politis Jaga Basis Suara Muda Mahendrawan
Objek pemeriksaan meliputi pengadaan tawas, soda ash, dan kaporit. Dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu empat tahun anggaran, yakni mulai periode 2021 hingga 2024.
Langgar Mekanisme Pengadaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, mengungkapkan bahwa modus operandi awal yang ditemukan penyidik adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terdapat mekanisme kontrak yang diduga sengaja diabaikan dalam proses belanja bahan kimia tersebut.
“Dugaan sementara, pengadaan dilakukan tidak sesuai mekanisme. Seharusnya dilakukan kontrak, namun itu tidak dilakukan,” jelas Amiruddin saat memberikan keterangan pers pada Rabu (10/12/2025).
Ketiadaan kontrak resmi dalam pengadaan bahan-bahan vital tersebut menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dugaan korupsi Perumda Tirta Muare Ulakan ini.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















