“Proses pemilihan harus murni bisnis dan tidak masuk ke ranah politik. Pilih individu yang profesional dan mengerti tentang perusahaan Jamkrida, bukan sekadar teman dekat,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, menjelaskan bahwa perubahan status hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Wagub Kalbar Tekankan Jaga Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Nataru
Regulasi ini mengharuskan BUMD untuk menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroda.
“Peraturan ini mengamanatkan setiap daerah yang memiliki BUMD untuk segera merubah bentuk perusahaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda,” jelas Agus.
Perubahan bentuk hukum menjadi Jamkrida Kalbar (Perseroda) ini diharapkan dapat memperkuat fungsi perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Kalimantan Barat.
“Setelah melalui rapat internal dan rapat gabungan, Pansus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah selesai dibahas,” tutup Agus.
(*Red)
















