Menurutnya, tindakan administratif kepada AKBP William ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di tubuh Polri ketika seorang pejabat utama sedang menjalani proses hukum internal atau etik.
“Pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan di Bid Propam,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menegaskan bahwa pencopotan sementara ini merupakan prosedur standar dalam institusi kepolisian untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran anggota.
Kini, posisi pucuk pimpinan di Polres Tuban akan diisi oleh pelaksana tugas sementara hingga proses pemeriksaan terhadap kasus Kapolres Tuban dicopot ini selesai dan ada keputusan hukum tetap.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















