“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah parang. Ia terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Made.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















