“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi dan penumpang mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Gorong-gorong tersebut berada di badan jalan dan memakan sebagian jalur, dengan kondisi jalan yang gelap tanpa penerangan,” jelas IPTU Didik Rianto.
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi kedua korban. Pengemudi diketahui bernama Anwarman (50) dan penumpangnya adalah istrinya sendiri, Sumarni Barnas (50).
Keduanya merupakan warga Dusun Agan Jaya, Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu. Akibat luka berat yang diderita, keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Melawi Gelar Olah TKP Kecelakaan di Depan PLTD Nanga Pinoh
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, di sekitar lokasi kejadian sebenarnya terdapat rambu peringatan bertuliskan “Hati-hati Ada Kegiatan Perbaikan Jalan” dan traffic count yang dipasang sekitar 12 meter dari gorong-gorong.
Namun, minimnya penerangan jalan saat malam hari membuat visibilitas pengendara terbatas.
Pihak keluarga korban telah meminta agar peristiwa ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Mentebah telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai posisi gorong-gorong yang memakan badan jalan tersebut.
“Kasus ini tetap kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati berkendara pada malam hari, terutama di jalur yang minim penerangan maupun sedang dalam proses perbaikan,” tutup IPTU Didik Rianto.
Insiden kecelakaan di Kapuas Hulu ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur Lintas Selatan, khususnya pada malam hari.
(*Red)
















