Kasus Penyalahgunaan Wewenang di MIS MA’arif Labschool

STAIMA tempuh jalur hukum terkait penyalahgunaan wewenang di MIS Ma'arif School, Sintang (Dok.Ist)
STAIMA tempuh jalur hukum terkait penyalahgunaan wewenang di MIS Ma'arif School, Sintang (Dok.Ist)

Faktakalbar.id SINTANG – Adanya dugaan penyelewengan dalam proses pengelolaan MIS Ma’arif Labschool, Sintang, terlapor berinisial U. Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIMA) resmi menempuh jalur hukum terkait kasus ini.

Ketua STAIMA, Masruri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan surat penyerahan pengelolaan madrasah tanpa melalui rapat resmi maupun keputusan lembaga. Tetapi, surat tersebut sudah dijadikan dasar perubahan administrasi di lingkungan Kementerian Agama.

“Inilah yang kami persoalkan. Karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan, kami memilih menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Nahas di Jalan Lintas Sintang-Putusibau, Penjual Pakaian Keliling Tewas Hantam Pohon Tumbang

STAIMA melalui Kantor Hukum Erwin Siahaan & Partner, membuat laporan ke Polres Sintang, pada Senin (8/12/25). Laporan dibuat berhubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan wewenang pada MIS Ma’arif Labschool.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas madrasah tersebut, STAIMA mengirim surat keberatan resmi kepada Kementerian Agama, dan melapor pada pihak berwenang agar persoalan ini diperiksa secara objektif.