Refleksi Hakordia 2025, Kejati Kalbar ‘Rampas’ Balik Miliaran Rupiah Uang Negara dari Tangan Koruptor

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Asintel, Aspidsus, dan Kabag TU memaparkan capaian kinerja pemberantasan korupsi dalam rangka Hakordia 2025. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Asintel, Aspidsus, dan Kabag TU memaparkan capaian kinerja pemberantasan korupsi dalam rangka Hakordia 2025. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 menjadi panggung pembuktian bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Sepanjang tahun ini, Korps Adhyaksa di Bumi Khatulistiwa berhasil menunjukkan taringnya dengan menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis dari berbagai kasus rasuah.

Baca Juga: Endus Penyelewengan Anggaran, Tim Pidsus Kejati Kalbar Obok-obok Dua Lokasi Vital di Ketapang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dalam konferensi pers di Ruang Vidcom Kejati Kalbar, membeberkan data capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang mengesankan, Selasa (09/12/25).

Total Penyelamatan Keuangan Negara yang berhasil dibukukan melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi mencapai angka miliaran.

Rinciannya, uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp 2,47 miliar, uang denda Rp 3,52 miliar, uang rampasan Rp 515 juta, serta setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil sita eksekusi yang menembus angka Rp 5,84 miliar.

“Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Emilwan.

Selain uang tunai, Kejaksaan juga menyita aset fisik berupa 9 bidang tanah dan bangunan, satu unit kapal angkutan di Kapuas Hulu, serta kendaraan mewah seperti VW Beetle dan Mini Cooper yang terkait dengan kasus korupsi.

Secara operasional, mesin penindakan Kejati Kalbar bekerja sangat produktif.

Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Kasus Napak Tilas dan Proyek Politeknik Ketapang

Tercatat ada 53 perkara yang masuk tahap penyelidikan, 51 perkara naik ke penyidikan, dan 57 perkara berhasil dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus-kasus kakap yang ditangani meliputi dugaan korupsi dana hibah GKE Petra Sintang, penyelewengan dana hibah Yayasan Mujahidin, hingga korupsi CSR Napak Tilas di Ketapang.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id