Garap Kawasan Konservasi, 4 Pelaku Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Ditangkap

Petugas gabungan Gakkumhut dan TNI saat mengamankan alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Senin (8/12/2025).
Alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Senin (8/12/2025). (Dok. Ist)

“Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus operandi para pelaku. Gakkumhut berkomitmen untuk menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak pemodal atau korporasi yang mungkin terlibat.

“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas. Kami juga akan mendalami keterlibatan aktor lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.

Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan di kawasan konservasi.

“Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap pihak mana pun yang melakukan perusakan,” kata Dwi.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga: Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka