Garap Kawasan Konservasi, 4 Pelaku Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Ditangkap

Petugas gabungan Gakkumhut dan TNI saat mengamankan alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Senin (8/12/2025).
Alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Senin (8/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PASER – Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perusakan lingkungan di wilayah konservasi Kalimantan Timur.

Operasi penindakan ini menyasar praktik tambang ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, pada Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Dari Bocah SD hingga Ibu Rumah Tangga, Deretan Korban Tewas Akibat Tambang Ilegal di Bulukumba

Penindakan ini dilakukan oleh personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) yang bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alat berat yang digunakan untuk mengeruk batubara tanpa izin.

Sita 4 Ekskavator dan 1 Dump Truck

Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

Empat orang pelaku berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55) tertangkap tangan saat tengah melakukan pekerjaan pengupasan lahan, penggalian, hingga pemuatan material batubara.

Petugas langsung menyita empat unit ekskavator dan satu unit dump truck sebagai barang bukti kejahatan lingkungan. Keempat tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Cegah Penambang ‘Kucing-kucingan’, TNI Pasang Badan Blokade Tambang Ilegal Halimun Salak

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Dasar hukum yang digunakan meliputi UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” kata Leonardo, Selasa (9/12/2025).

Kejar Aktor Intelektual

Leonardo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Cagar Alam ini tidak lepas dari kerja sama solid antarlembaga.