“Barang-barang tersebut meliputi 588.800 batang rokok, 69,38 liter minuman beralkohol, 300 Pcs pakaian bekas,” jelas Henry.
Henry menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dilelang atau dijual kembali untuk kas negara.
Hal ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Sintete: Jangan Tergiur Murah, Produk Impor Tanpa Izin Berpotensi Bahayakan Konsumen
Barang ilegal tersebut harus dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Kantor Bea Cukai Nanga Badau dan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” ungkap Henry.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan pesan tegas kepada para penyelundup bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat.
(*Red)
















