Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tahun 2025 ini dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025).
Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan intensif yang dilakukan petugas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia guna mencegah kerugian negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, merincikan jenis barang bukti yang dieksekusi. Barang-barang tersebut didominasi oleh produk kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















