Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Petugas Bea Cukai Nanga Badau saat melakukan pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (9/12). (Dok. Ist)
Petugas Bea Cukai Nanga Badau saat melakukan pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (9/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tahun 2025 ini dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Sita Kosmetik hingga Ribuan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Sintete dan TNI AL ‘Bakar’ Kerugian Negara

Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan intensif yang dilakukan petugas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia guna mencegah kerugian negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, merincikan jenis barang bukti yang dieksekusi. Barang-barang tersebut didominasi oleh produk kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id