Mimpi Punya Hunian? Ini 6 Langkah Taktis Persiapan Membeli Rumah Pertama

"Bingung mulai dari mana? Simak 6 langkah persiapan membeli rumah pertama agar tidak salah langkah. Mulai dari cek SLIK OJK hingga hitung biaya notaris."
Bingung mulai dari mana? Simak 6 langkah persiapan membeli rumah pertama agar tidak salah langkah. Mulai dari cek SLIK OJK hingga hitung biaya notaris. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Membeli rumah adalah keputusan finansial terbesar dalam hidup kebanyakan orang.

Bagi pemula, prosesnya bisa terasa menakutkan: istilah perbankan yang rumit, harga yang terus naik, hingga ketakutan akan penipuan developer.

Namun, memiliki rumah impian bukan hal yang mustahil jika strateginya disiapkan dengan matang.

Jangan hanya modal nekat, Anda butuh peta jalan yang jelas agar tidak “boncos” di tengah jalan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Motivasi, Ini 5 Buku Wajib Baca bagi Gen Z untuk Memperluas Cara Pandang Dunia

Berikut adalah 6 langkah krusial yang wajib Anda lakukan untuk mempersiapkan diri sebelum menandatangani akad jual beli rumah:

1. Cek Kesehatan Riwayat Kredit (SLIK OJK)

Ini adalah langkah paling awal, bahkan sebelum Anda mulai menabung.

Pastikan nama Anda bersih di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (dulunya BI Checking).

Jika Anda memiliki tunggakan Paylater, Kartu Kredit, atau pinjaman online yang macet, pengajuan KPR Anda hampir pasti akan ditolak bank, sebesar apa pun gaji Anda.

Lunasi semua utang konsumtif terlebih dahulu untuk memuluskan jalan persetujuan kredit.

2. Hitung Kemampuan Bayar, Bukan Harga Rumah

Jangan tergoda dengan brosur “Cicilan Ringan”. Rumus aman perbankan adalah cicilan utang maksimal 30% dari penghasilan bulanan.

Jika gaji Anda Rp10 juta, maka batas aman cicilan rumah Anda adalah Rp3 juta.

Memaksakan cicilan di atas rasio tersebut akan membuat Anda menderita secara finansial (house poor), di mana gaji habis hanya untuk rumah dan Anda tidak bisa menikmati hidup.

3. Siapkan Dana untuk “Biaya Siluman”

Banyak pemula yang hanya fokus mengumpulkan uang muka (DP).

Padahal, ada biaya-biaya ekstra yang jumlahnya bisa mencapai 10-15% dari harga rumah.

Biaya tersebut meliputi:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Biaya Notaris dan AJB (Akta Jual Beli).
  • Biaya Balik Nama.
  • Biaya KPR (Provisi, Administrasi, Asuransi Jiwa & Kebakaran).

Pastikan tabungan Anda mencakup komponen-komponen ini agar tidak kaget saat akad.

4. Riset Lokasi dan Survei Langsung (Siang & Malam)

Jangan beli kucing dalam karung.

Lakukan survei lokasi di waktu yang berbeda.

Datanglah saat siang hari untuk melihat kondisi lingkungan dan akses jalan.

Datanglah saat malam hari untuk melihat penerangan jalan dan keamanan.